Baca Juga: Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga
Tetapi dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi telah dicabut sejak 2021 dan tidak berlaku.
Sedangkan pada pasal 18 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
"Sampai dengan saat ini, Keputusan Kakorlantas Polri terbaru yang mengatur materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM sebagai turunan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 belum ada," kata Budhi Masturi seusai pemaparan bersama perwakilan Ditlantas Polda DIY, Kamis (4/5/2023).
Sehinga menurutnya dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap Nomor 9 Tahun 2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum.
Tanggapan Polisi
Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal beri penjelasan.
Katanya dalam perpol 5 tahun 2021 pasal 18 ayat 6 disebutkan bahwa materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.
Namun dengan adanya inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengamanatkan perubahan pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, sehingga pembuatan keputusan kakorlantas Polri akan dilaksanakan setelah perpol perubahan Nomor 2 Tahun 2023 selesai dibuat.
"Sehubungan dengan hal itu, maka materi dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM masih mengikuti materi dan ketentuan pelaksanaan yang ditentukan sebelumnya yaitu lampiran Perkap Nomor 9 tahun 2012," tegas Dirlantas.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ombudsman RI Perwakilan DIY Singgung Legalitas Penerbitan SIM, Dirlantas Polda DIY Beri Tanggapan.
KOMENTAR