Bagi peminat bisa langsung mendaftar via online dan menyetorkan uang jaminan Rp 250.000.
Uang jaminan lelang disetor terakhir hari ini, Senin (8/5/2023).
Sementara lelang motor Honda BeAT diselenggarakan KPKNL Cirebon pada Selasa (9/5/2023) jam 10:00-11:00 WIB.
Berikut syarat-syarat mengikuti lelang motor murah Honda BeAT:
1. Penawaran lelang dilakukan dengan cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode “Open Bidding” yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id/ ; tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Informasi Penting : Prosedur Lelang / Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id/ ; dengan cara merekam serta mengunggah fotocopy KTP, NPWP (ekstensi file * jpg atau * png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
3. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah : surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
Baca Juga: Motor Murah Vespa Matic Saudara Kembar LX 125 Harga Cuma Rp 20 Jutaan
4. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Cirebon selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang jam 23.59 wib. Uang jaminan lelang disetorkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid.
5. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
7. Objek lelang yang dijual dengan kondisi apa adanya, dengan semua cacat dan kekurangannya termasuk aspek legalnya, dimana peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang, dan untuk itu agar peserta lelang dapat memeriksa objek lelang sebelum pelaksanaan lelang.
8. Lelang akan dilaksanakan walaupun dengan 1 (satu) peserta lelang.
9. Peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada hari kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka Jl. Raya Cigasong Jatiwangi, Kel. Cicenang, Kec. Cigasong, Kab. Majalengka.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Majalengka Sdr. Aang Kurnaedi No.HP/WA 081324689044 dan Sdr. Asep Saefudin No HP/WA. 081395315446 atau pada Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang Cirebon.
Biar lebih jelas cek info lengkapnya di LINK INI.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR