Dalam unggahan di Instagram tersebut disebutkan juga untuk memperpanjang pajak tahunan ada beberapa syarat dokumen yang harus disertakan.
Disebutkan bahwa untuk membayar pajak tahunan cukup membawa STNK, KTP dan BPKB.
Selain itu juga disebutkan bahwa untuk memperpanjang pajak 5 tahunan syarat dokumen yang wajib disertakan STNK, KTP, BPKB asli dan fotocopi-nya.
Tidak lupa serta mengisi formulir perpanjang STNK, jangan lupa kendaraannya dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
Istilahnya nanti nomer mesin dan nomer sasis akan dilakukan esek-esek atau digesek pakai kertas dan pensil.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR