Terjawab Bisa Bayar Pajak Kendaraan Paling Cepat Mulai Kapan Sebelum Jatuh Tempo Agar Tak Telat Loh

Aong - Selasa, 9 Mei 2023 | 12:00 WIB
Facebook Roya NK
Sejak kapan bisa bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik kendaraan takut lupa bayar pajak kendaraan dan dikenakan denda.

Terjawab bisa bayar pajak kendaraan paling cepat mulai kapan sebelum jatuh tempo agar tak telat loh kena denda.

Banyak faktor pemilik kendaraan sampai telat bayar pajak kendaraan bahkan sampai bertahun-tahun.

Faktor pemilik kendaraan tidak bayar pajak salah satu alasannya bukan karena tidak punya uang namun soal waktu.

Bisa jadi pemilik kendaraan karena sibuk sehingga tidak punya waktu sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Untuk itu pihak Bapenda melalui Samsat memberikan waktu yang cukup panjang sampai beberapa bulan sebelum jatuh tempo.

Seperti diungkap pihak Bapenda Banten lewat akun Instagram resmi @bapenda.banten beri tahu mulai kapan bisa bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.

Disana dituliskan bahwa Pajak Kendaraan Bisa Dibayarkan 3 Bulan Sebelum Jatuh Tempo.

Baca Juga: Razia Operasi Gabungan Kendaraan Pajak Mati 2 Tahun akan Ditahan atau Bayar Uang Jaminan 40 Persen

Baca Juga: 8 Ribu Kendaraan Tidak Jadi Bodong Ikut Pemutihan Pajak 2023 Diperpanjang Lagi Sampai Juni

Facebook Lentera Sentra
Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo

Dalam unggahan di Instagram tersebut disebutkan juga untuk memperpanjang pajak tahunan ada beberapa syarat dokumen yang harus disertakan.

Disebutkan bahwa untuk membayar pajak tahunan cukup membawa STNK, KTP dan BPKB.

Selain itu juga disebutkan bahwa untuk memperpanjang pajak 5 tahunan syarat dokumen yang wajib disertakan STNK, KTP, BPKB asli dan fotocopi-nya.

Tidak lupa serta mengisi formulir perpanjang STNK, jangan lupa kendaraannya dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.

Istilahnya nanti nomer mesin dan nomer sasis akan dilakukan esek-esek atau digesek pakai kertas dan pensil.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular