MOTOR Plus-online.com - Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka kepada Yunsak El Halcon dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dirut Bank Jambi diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Dalam kasus korupsi ini, Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Dalam kasus ini, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas 2014-2019, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Jadi Tersangka Korupsi, Cuma Punya 2 Motor Matic Ini
Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
AI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittingi, Sumatera Barat.
Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.
Ada yang unik saat MOTOR Plus-online mengecek laporan harta kekayaan Yunsak, Selasa (9/5/2023).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yunsak El Halcon tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 29,7 miliar.
LHKPN itu dilaporkan pada 31 Januari 2023 atau periodik 2022.
Dirut Bank Jambi itu memiliki tanah dan bangunan dimana-mana, yang totalnya mencapai Rp 4 miliar.
Namun yang unik, Yunsak tercatat hanya punya satu kendaraan yaitu motor Honda tahun 2010.
Motor Honda itu dibelinya dengan uang sendiri seharga Rp 1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR