Beredar Himbauan Sikat Habis dan Laporkan ke Polisi, Nasib Debt Collector Perampas Motor Terancam

Ahmad Ridho - Rabu, 10 Mei 2023 | 14:14 WIB
Instagram @lensa_berita
Debt collector perampas motor harus dilawan dan laporkan ke polisi, himbauan ramai di Facebook. (ilustrasi)

 


MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia kalau selama ini debt collector dikenal sering merampas motor.

Jika telat membayar cicilan jangan harap bisa lolos dari kawanan debt collector.

Motor yang diincar akan diberhentikan dan dirampas di jalan.

Pemilik motor juga sering mendapat ancaman dari kawanan debt collector yang sering mangkal di pinggir jalan.

Baru-baru ini ramai himbauan di Facebook masyarakat harus berani lawan debt collector dan laporkan ke polisi.

Jika debt collector nekat merampas motor jangan segan untuk melawan dan meminta surat tugas.

Beberapa pemilik akun juga membagikan himbauan agar melakukan perlawanan kepada debt collector yang meresahkan.

Di dalam himbauan tersebut, masyarakat diminta jangan takut untuk menangkap debt collector dan menyerahkannya ke polisi.

Baca Juga: Pihak Leasing Beri Penjelasan Tahapan Sebelum Kawanan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Anda

Nasib debt collector yang sering meresahkan terancam dengan himbauan ini.

Salah satu yang membagikan himbauan lawan dan tangkap debt collector meresahkan adalah pemilik akun Facebook Crazy 21.

Berikut isi himbauan lawan dan tangkap debt collector:

Facebook Crazy 21
Ramai himbauan perlawanan terhadap debt collector di Facebook.

*Himbauan Kapolda Soal Debt Collector*

Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, *Debt Collector* yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb:

1. bila ditemukan ada nya *Debt Collector*/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan *Debt Collector* dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing.

*3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat*
*Himbauan pengadilan*

Baca Juga: Bikin Resah Debt Collector Sok Jago Ngaku Petugas Samsat, Pemotor Perempuan Kena Pukul

 
Kalo ada *Debt Collector* Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat).

*Karena mereka tidak Ubah nya seperti para Begal terang2an.*
Masyarakat harus tahu ini.

Kita Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya *Dept Colektor*

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha'an pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dlm Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
Kitasebagai debiturmembayar biayajaminan Fidusia tersebut.

Baca Juga: Yamaha Fazzio Lenyap Ditukar Duit Rp 50 Ribu, Pemotor Terkapar Ditonjok Debt Collector di Sunter

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

*Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor*
*Mari Tertib Hukum*!!!

 

Source : Facebook
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular