Pelanggar yang terjaring ini akan ditindak dengan mekanisme e-tilang.
Sistem e-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.
Setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, dan pelanggar yang sudah ditilang wajib menjalani sidang atau jika akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor handphone pelanggar.
Kompol Birgitta berujar, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," sebutnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud diuraikan Birgitta, di antaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.
tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan kamera ETLE atau ETLE mobile.
Baca Juga: Harga Motor Yamaha Di India, R15 Dan Aerox Vrindavan Cuma Segini
Baca Juga: Bodi Berotot, Modifikasi Motor Yamaha Aerox Area Bodi Belakang Jadi Mirip Moge 1.000 cc
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru, Sudah 50 Pelanggar Ditindak Dalam Sepekan
Source | : | TribunPekanbaruTravel.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR