MOTOR Plus-online.com Penerapan tilang manual akan kembali diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Pekanbaru.
Menurut penuturan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti penerapan tilang manual sudah petunjuk dan arahan (Jukrah) pimpinan terkait pada 14 April 2023 lalu.
Sejak awal bulan Mei mulai disosialisasikan dan baru diterapkan pada pekan kedua bulan Mei 2023.
"Memang awal bulan kita sosialisasi terlebih dahulu, baru diterapkan pekan ini," ucap Kompol Birgitta pada Rabu (10/5) seperti dikutip dari tribunpekanbarutravel.com
Pada pekan pertama diterapkannya kembali tilang manual sudah puluhan pengendara ditindak.
Kebanyakan didominasi oleh pemotor atau pengguna kendaraan roda dua.
"Sudah ada sekitar 50 pelanggar yang ditindak," lanjutnya.
Dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang paling banyak adalah akibat tidak pakai helm.
Baca Juga: Profil Husein Guru Muda Mundur Dari ASN Akibat Pungli, Doyan Motor Custom
Baca Juga: Motor Murah Honda Jarang Dilirik Bikers, Padahal Irit Dan Bagasi Muat Helm
Pelanggar yang terjaring ini akan ditindak dengan mekanisme e-tilang.
Sistem e-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.
Setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, dan pelanggar yang sudah ditilang wajib menjalani sidang atau jika akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor handphone pelanggar.
Kompol Birgitta berujar, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," sebutnya.
Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud diuraikan Birgitta, di antaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.
"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.
tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan kamera ETLE atau ETLE mobile.
Baca Juga: Harga Motor Yamaha Di India, R15 Dan Aerox Vrindavan Cuma Segini
Baca Juga: Bodi Berotot, Modifikasi Motor Yamaha Aerox Area Bodi Belakang Jadi Mirip Moge 1.000 cc
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru, Sudah 50 Pelanggar Ditindak Dalam Sepekan
Source | : | TribunPekanbaruTravel.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR