Satu Pekan Tilang Manual Kembali Diberlakukan Sudah Puluhan Pengendara Ditindak, Kebanyakan Tidak Pakai Helm

Uje - Kamis, 11 Mei 2023 | 10:15 WIB
ntmcpolri.info
Ilustrasi: Penerapan kembali tilang manual mulai disosialisasikan, incar pengendara yang melakukan 12 pelanggaran berikut ini.

MOTOR Plus-online.com Penerapan tilang manual akan kembali diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota Pekanbaru.

Menurut penuturan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti penerapan tilang manual sudah petunjuk dan arahan (Jukrah) pimpinan terkait pada 14 April 2023 lalu.

Sejak awal bulan Mei mulai disosialisasikan dan baru diterapkan pada pekan kedua bulan Mei 2023.

"Memang awal bulan kita sosialisasi terlebih dahulu, baru diterapkan pekan ini," ucap Kompol Birgitta pada Rabu (10/5) seperti dikutip dari tribunpekanbarutravel.com

Pada pekan pertama diterapkannya kembali tilang manual sudah puluhan pengendara ditindak.

Kebanyakan didominasi oleh pemotor atau pengguna kendaraan roda dua.

"Sudah ada sekitar 50 pelanggar yang ditindak," lanjutnya.

Dijelaskan secara rinci jenis pelanggaran yang paling banyak adalah akibat tidak pakai helm.

Baca Juga: Profil Husein Guru Muda Mundur Dari ASN Akibat Pungli, Doyan Motor Custom

 Baca Juga: Motor Murah Honda Jarang Dilirik Bikers, Padahal Irit Dan Bagasi Muat Helm

 

Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung
Ilustrasi polisi di Lampung melakukan tilang manual ke pemotor yang melanggar lalu lintas.

Pelanggar yang terjaring ini akan ditindak dengan mekanisme e-tilang.

Sistem e-tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya, yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang.

Setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar, dan pelanggar yang sudah ditilang wajib menjalani sidang atau jika akan membayar denda dipersilakan membayar ke kas negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke nomor handphone pelanggar.

Kompol Birgitta berujar, diberlakukannya tilang manual ini bertujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas.

"Penindakan kita lakukan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya yang pelanggarannya belum tercakup oleh ETLE," sebutnya.

Adapun beberapa pelanggaran yang dimaksud diuraikan Birgitta, di antaranya berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan bentuk pelanggaran lainnya.

"Personel di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya," terangnya.

tilang manual ini, karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan kamera ETLE atau ETLE mobile.

Baca Juga: Harga Motor Yamaha Di India, R15 Dan Aerox Vrindavan Cuma Segini

Baca Juga: Bodi Berotot, Modifikasi Motor Yamaha Aerox Area Bodi Belakang Jadi Mirip Moge 1.000 cc

 
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru, Sudah 50 Pelanggar Ditindak Dalam Sepekan

Source : TribunPekanbaruTravel.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular