View this post on Instagram
Saking kagetnya sopir mobil tersebut, ia hingga menekan klakson panjang dan berkali-kali.
Bahkan kali ini para pengendara motor tersebut tampak berhenti dan hampir menutupi jalan layan tersebut.
Ada dugaan para ngabers ini ingin melakukan speeding atau balap liar karena bersiap-siap akan start.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian terkait video tersebut.
Padahal sudah jelas ada peraturan jika pengendara motor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Istilah Kalangan Anak Motor Dari Ngabers Sampai Arrowgun, Ini Artinya Jangan Asal Gaul
Yaitu Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Mengutip dari Kompas.com, kasus balap liar di JLNT Casablanca sering dikeluhkan warga penghuni apartemen di daerah sekitar.
Para ngabers tersebut memasang knalpot brong dan memacu kendaraannya dengan kencang.
Alhasil suara bising yang dihasilkan dari knalpot sangat mengganggu kenyamanan penghuni di sekitar daerah tersebut.
Pihak Polres Metro Jaya sering melakukan patroli di daerah tersebut beberapa kali untuk menjaring para pembalap liar.
Namun aktivitas tersebut tidak efektif, karena masih terjadi jika tidak ada patroli.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Gerombolan Pengendara Motor Berhenti di JLNT Casablanca"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR