MOTOR Plus-online.com - Kasus pembunuhan sadis terjadi di Semarang, korbannya bos Galon bernama Irwan Hutagalung.
Motor Yamaha Byson jadi saksi kebengisan tersangka pembunuhan bernama Husen.
Motor sport Yamaha warna putih ini turut dihadirkan bersama Husen saat pres konference kasus pembunuhan.
Kejiwaan Husen juga akan diperiksa polisi karena pelaku merasa tidak menyesal.
Bahkan setelah membunuh bos galon Husen asyik ngopi di angkringan setelah memukul korban menggunakan linggis lalu kembali untuk melakukan mutilasi.
Husen mengaku tanpa menyesal melakukan hal tersebut. Pasalnya, pria berambut kriwil itu sudah dendam kesumat dengan korban.
Husen sudah ditangkap dalam pelariannya di Banjarnegara beberapa hari setelah pembunuhan yang dilakukannya pada Kamis (4/5/2023) malam.
Diungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, kondisi kejiwaan Husen bakal diperiksa.
Baca Juga: Fakta Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Kalbar, Pelaku Pilih-pilih Motor Incaran
“Nanti akan kami lengkapi dengan tes kejiwaan,” tutur Irwan merespon pertanyaan wartawan saat konferensi pers di markasnya.
Sebelumnya, di hadapan wartawan Irwan menginterogasi Husen soal alasan tersangka melarikan diri ke rumah temannya di Banjarnegara.
Namun jawaban Husen Justru mengejutkan awak media. Tersangka berkelakar bila dirinya kabur untuk mempersulit pekerjaan polisi.
“Kalau saya langsung menyerahkan diri ke polisi, keenakan pihak kepolisian. Makanya saya melarikan diri,” selorohnya.
Dalam kesempatan yang sama, Husen juga mengaku puas dan tak menyesali aksi kejamnya.
Pasalnya Husen mengaku kerap dipukuli bosnya bila melakukan kesalahan saat bekerja.
Ia pun menyimpan dendam mendalam pada korban.
“Enggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan,” katanya.
Baca Juga: Sadisnya Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang Di Semarang, Motor Murah Tipe Sport Sempat Dibawa Kabur
Kepada rekan kerjanya Yuli, Husen pamit pulang ke kampung halaman setelah rangkaian aksi pembunuhan mulai dari menusuk korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor jasad bosnya dengan semen tuntas.
Ia menyampaikan semua detail kronologi dengan santai dan terkesan bangga.
Sementara itu tersangka Husen membawa kabur uang penjulan air minum sebanyak Rp7juta dan motor Yamaha Byson milik bosnya.
Atas perbuatannya, tersangka Husen dijerat pasal KUHP 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Husen Bunuh Bos Galon di Semarang Lalu Santai Ngopi di Angkringan, Kejiwaannya Bakal Diperiksa
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR