- Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
2. Login aplikasi SIGNAL
- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda" Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)". Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR