Pengalaman Bayar Pajak Motor Online dari Rumah Saja Notis Pajak Datang 2 Hari Diantar Tukang Pos

Aong - Kamis, 11 Mei 2023 | 19:30 WIB
Facabook Ananda Putra
Bayar pajak motor online tanda bukti pembayaran pajak atau notis dikirim tukang pos

MOTOR Plus-online.com - Serba online termasuk dalam membyar pajak kendaraan juga praktis bisa dari mana saja.

Pengalaman bayar pajak motor online dari rumah saja notis pajak datang 2 hari diantar tukang pos ke alamat.

Enaknya bayar pajak kendaraan online jadi lebih murah karena tidak perlu calo segala.

Juga bayar pajak online tidak perlu adanya biaya transprtasi untuk menuju samsat.

Termasuk lebih menghemat waktu karena tidak perlu antri yang lama.

Adapun pengalaman bayar pajak motor online dibagikan akun facebook Ananda Putra.

Dalam postingananya menyertakan caption atau keterangan sebagi berikut.  

Bayar pajak motor via aplikasi SIGNAL dari SAMSAT. Lumayan peningkatannya versi terbarunya. Saya transaksi di SIGNAL tanggal 10 April, tanggal 12 April udah nyampe rumah TBPKP-nya pakai kurir PT POS. Channel pembayarannya juga semakin banyak. Saya bayar via tokobiru.
Cuma UX-nya masih bikin agak bingung menu-menunya.
Terima kasih, SAMSAT.

Baca Juga: 20 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Ribuan Kendaraan Serbu Kantor Samsat

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Motor Tahunan di Samsat Tanpa KTP Caranya Mudah dan Prosesnya Cepat

Selain itu juga Ananda Putra menyertakan foto notis atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Terlihat TBPKP masih dibungkus dari Samsat dengan bukti pengiriman lewat kantor pos.

Ternyata membayar pajak lewat aplikasi Signal memudahkan masyarakat dan jadi lebih hemat.

 Cara bayar pajak pakai Aplikasi Signal

1. Registrasi akun SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau AppStore.

- Buka aplikasi SIGNAL di smartphone.

- Masukan data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor HP.

- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

- Memasukan foto e-KTP.

- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link atau tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

2. Login aplikasi SIGNAL

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda" Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"

- Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". Pilih kendaraan atas nama sendiri.

- Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)". Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

  

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular