MOTOR Plus-Online.com Ternyata perpanjangan SIM motor tidak perlu repot-repot ke SIM Keliling atau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Kalau memang malas atau tidak sempat mencari Kantor SATPAS atau SIM Keliling kalian bisa manfaatkan aplikasi SIM Online.
Tapi tentu saja kalian harus siapkan semua berkas yang diperlukan sebelum perpanjang SIM motor secara online.
Diambil dari website Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan sebelum perpanjangan SIM online adalah:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca Juga: Motor Murah Harga Rp 8 Jutaan Mirip Honda Pispot, Ada Fitur ABS
Baca Juga: Pengalaman Bayar Pajak Motor Online dari Rumah Saja Notis Pajak Datang 2 Hari Diantar Tukang Pos
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Tapi bikers wajib tahu, untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Artinya kalian harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat jika SIM kalian mati ya!
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR