Selain itu, pemilik SIM yang hampir habis masa berlakunya harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk perpanjang SIM.
Arifin menuturkan, untuk mendapatkan SIM tidaklah mudah, terutama pada saat ujian teori dan praktik.
Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut, yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian, yang membuat banyak pembuat SIM tidak lulus.
Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR