MOTOR Plus-online.com - Mendadak jadi sorotan soal masa berlaku SIM yang seharusnya bisa seumur hidup tidak hanya 5 tahun saja, ternyata ini alasan di balik permohonannya.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku selama 5 tahun dan diperpanjang kalau sudah mendekati jatuh tempo.
Belum lama ini, beredar gugatan kalau masa berlaku SIM seharusnya bisa seumur hidup.
Permohonan tersebut disampaikan seorang advokat, Arifin Purnomo dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia menyoroti pernyataan "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ.
Arifin Purwanto yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebut setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM.
Dia merasa dirugikan kalau harus perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujarnya dikutip dari website resmi MK.
Baca Juga: Berkas dan Biaya yang Harus Disiapkan Sebelum Perpanjang SIM Online
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ia menyampaikan permohonan bahwa masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum dan kejelasan tolak ukur.
Selain itu, pemilik SIM yang hampir habis masa berlakunya harus mengeluarkan uang serta tenaga dan waktu untuk perpanjang SIM.
Arifin menuturkan, untuk mendapatkan SIM tidaklah mudah, terutama pada saat ujian teori dan praktik.
Hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apa sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut, yang jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam memperoleh SIM, tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tetapi langsung proses ujian, yang membuat banyak pembuat SIM tidak lulus.
Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Arifin meminta MK untuk mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang" tidak dimaknai "berlaku seumur hidup".
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR