Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya

Galih Setiadi - Jumat, 12 Mei 2023 | 19:30 WIB
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
Foto ilustrasi Samsat Bengkulu. Ada pemutihan langsung bayar pajak motor.

"Dengan adanya kegiatan himbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini Para pengendara kendaraan bermotor menyambut baik dan Antusias dengan adanya kegiatan ini,, adapun kegiatan ini berlangsung aman, tertib dan lancar," ujarnya dikutip dari Tribratanews.bengkulu.polri.go.id.

Setidaknya, Pemprov Bengkulu memberikan 3 keringanan dalam program pemutihan tersebut.

Mulai dari pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)

Kedua, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Ketiga, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya dibebaskan.

Samsat Bengkulu
Khusus masyarakat Bengkulu, pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2023 dengan 3 keringanan.

Adapun masa berlaku pemutihan PKB di Bengkulu ini sampai 31 Agustus 2023.

Tunggu apalagi, bikers Bengkulu yang belum bayar pajak motor, jangan sampai melewatkan pemutihan ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular