"Dengan adanya kegiatan himbauan ketertiban berlalu lintas dan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini Para pengendara kendaraan bermotor menyambut baik dan Antusias dengan adanya kegiatan ini,, adapun kegiatan ini berlangsung aman, tertib dan lancar," ujarnya dikutip dari Tribratanews.bengkulu.polri.go.id.
Setidaknya, Pemprov Bengkulu memberikan 3 keringanan dalam program pemutihan tersebut.
Mulai dari pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB)
Kedua, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ketiga, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya dibebaskan.
Adapun masa berlaku pemutihan PKB di Bengkulu ini sampai 31 Agustus 2023.
Tunggu apalagi, bikers Bengkulu yang belum bayar pajak motor, jangan sampai melewatkan pemutihan ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR