Penyaluran bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk motor listrik baru diresmikan pemerintah pada Maret 2022 lalu.
Mengutip situs resmi Kemenperin.go.id, Kebijakan tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerrintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan yang diberikan berupa penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Agus, Selasa (21/3/2023).
Bantuan pemerintah Rp 7 juta hanya diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima bantuan dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Mengutip website resmi landing.sisapira.id, berikut motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah Rp 7 juta:
- Alva One
- GT-Vp
- GT-AERP
- GT-SCOOD
- Polytron FoxR
- Ralata X5
- Rakata S9
- Selis Agats
- Selis Emax
- Smoot Tempur
- Smoot Zuzu
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR