MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers yang ingin membeli motor listrik baru.
Bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik mulai berjalan.
Hal itu dikatakan Peter Kho selaku pendiri Komunitas KendaraanListrik.net.
Peter mengatakan, ia menyambut gembira atas terjadinya puluhan transaksi pembelian motor listrik baru lewat skema bantuan pemerintah.
"Sekaligus ini juga menjadi jawaban untuk beberapa nada sumbang yang muncul belakangan ini dan setiap orang yang menyangsikan berlangsungnya program ini," ujar Peter dikutip dari rilis yang diterima MOTOR Plus-online, Kamis (11/5/2023).
"Sesuai press rilis yang dilakukan awal Maret, terdapat kuota 200.000 unit motor listrik yang mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000.000 di tahun ini, dan 600.000 unit untuk tahun depan," sambungnya.
"Maka Komunitas mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," tambahnya.
"Agar segera ekonomi bangsa ini dapat terbebas dari inflasi akibat fluktuasi harga minyak bumi dunia," lanjutnya.
Baca Juga: Terbaru Motor Murah Bertenaga Listrik Jarak Tempuh 60 Km, Segini Harga Viar Q1
Sekedar info, komunitas KendaraanListrik.net dibentuk sejak 2007 dan telah memiliki anggota 60.000 yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Penyaluran bantuan pemerintah Rp 7 juta untuk motor listrik baru diresmikan pemerintah pada Maret 2022 lalu.
Mengutip situs resmi Kemenperin.go.id, Kebijakan tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerrintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, program bantuan yang diberikan berupa penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.
"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri," kata Agus, Selasa (21/3/2023).
Bantuan pemerintah Rp 7 juta hanya diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima bantuan dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Mengutip website resmi landing.sisapira.id, berikut motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah Rp 7 juta:
- Alva One
- GT-Vp
- GT-AERP
- GT-SCOOD
- Polytron FoxR
- Ralata X5
- Rakata S9
- Selis Agats
- Selis Emax
- Smoot Tempur
- Smoot Zuzu
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR