Namun faktanya motor yang ingin ditarik tidak pernah menunggak.
Saat beraksi, pelaku membawa surat penarikan palsu.
Dengan modus tersebut, kelompok HA berhasil merampas puluhan kendaraan di jalan.
"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.
Tak sampai situ, Satreskrim Polres Serang juga menangkap dua orang penadah barang hasil kejahatan begal.
Mereka adalah DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.
Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.
Yudha mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban perampasan di jalan.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pegawai "Leasing" Pimpin Kelompok Begal Bermodus "Debt Collector" di Banten"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR