Modus Ngaku Debt Collector Padahal Begal Beraksi di Banten Pemimpinnya Mantan Pegawai Leasing

Ardhana Adwitiya - Jumat, 12 Mei 2023 | 20:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector.

Namun faktanya motor yang ingin ditarik tidak pernah menunggak.

Saat beraksi, pelaku membawa surat penarikan palsu.

Dengan modus tersebut, kelompok HA berhasil merampas puluhan kendaraan di jalan.

"Para pelaku selama satu bulan Ramadan di bulan Maret hingga April 2023 telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali, dua kali di wilayah Polres Serang, dan 18 kali di wilayah Kota Tangerang," ungkapnya.

Tak sampai situ, Satreskrim Polres Serang juga menangkap dua orang penadah barang hasil kejahatan begal.

Dokumentasi Polisi
Polisi menampilkan pelaku begal bermodus debt collector perusahaan leasing di Mapolres Serang, Selasa (9/5/2023).

Mereka adalah DI dan IY, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Yudha menegaskan, penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum.

Keempat pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ayat (1) tentang penadahan terancam pidana paling lama empat tahun penjara.

Yudha mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban perampasan di jalan.

"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Pegawai "Leasing" Pimpin Kelompok Begal Bermodus "Debt Collector" di Banten"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular