Baru Tahu Ini Syarat Potongan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik

Galih Setiadi - Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:40 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi Selis E-Max. Beli motor listrik bisa dapat potongan Rp 7 juta dari bantuan pemerintah, ini syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Asyik beli motor listrik jadi lebih murah, ini syarat mendapatkan potongan Rp 7 juta dari bantuan pemerintah.

Seperti yang brother tahu, pemerintah mengucurkan insentif untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta.

Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan potongan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.

Juru Bicara Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia, Peter Kho mengatakan pemerintah sangat berhati-hati supaya subsidi motor listrik tepat sasaran.

"Makanya verifikasinya sangat detail, yang disurvei bukan mereknya aja, tapi sampai ke dealernya," kata Peter di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Meskipun memakan waktu lama, Peter meyakini pemerintah memiliki atensi yang baik.

"Jadi supaya masyarakat yang membutuhkan bantuan yang dapat. Jadi satu KTP hanya boleh (membeli) satu motor listrik subsidi," ungkapnya.

Selain itu, Peter mengatakan nanti yang sudah mendapatkan motor listrik subsidi, unitnya tidak boleh dijual.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru Mulai Berjalan Begini Kata Komunitas

"Kalau (motor listrik subsidi) sudah dibeli, tidak boleh dijual. Pinter kan pemerintah. Jadi mereka pikirin caranya supaya masyarakat menengah ke bawah enggak menjadi korban," tutur dia.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular