Baru Tahu Ini Syarat Potongan Rp 7 Juta Beli Motor Listrik

Galih Setiadi - Sabtu, 13 Mei 2023 | 11:40 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi Selis E-Max. Beli motor listrik bisa dapat potongan Rp 7 juta dari bantuan pemerintah, ini syaratnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), potongan harga dari bantuan pemerintah Rp 7 juta berlaku untuk masyarakat tertentu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Lebih lanjut, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular