MOTOR Plus-online.com - Asyik beli motor listrik jadi lebih murah, ini syarat mendapatkan potongan Rp 7 juta dari bantuan pemerintah.
Seperti yang brother tahu, pemerintah mengucurkan insentif untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta.
Tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan potongan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Juru Bicara Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia, Peter Kho mengatakan pemerintah sangat berhati-hati supaya subsidi motor listrik tepat sasaran.
"Makanya verifikasinya sangat detail, yang disurvei bukan mereknya aja, tapi sampai ke dealernya," kata Peter di Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Meskipun memakan waktu lama, Peter meyakini pemerintah memiliki atensi yang baik.
"Jadi supaya masyarakat yang membutuhkan bantuan yang dapat. Jadi satu KTP hanya boleh (membeli) satu motor listrik subsidi," ungkapnya.
Selain itu, Peter mengatakan nanti yang sudah mendapatkan motor listrik subsidi, unitnya tidak boleh dijual.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 7 Juta Pembelian Motor Listrik Baru Mulai Berjalan Begini Kata Komunitas
"Kalau (motor listrik subsidi) sudah dibeli, tidak boleh dijual. Pinter kan pemerintah. Jadi mereka pikirin caranya supaya masyarakat menengah ke bawah enggak menjadi korban," tutur dia.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), potongan harga dari bantuan pemerintah Rp 7 juta berlaku untuk masyarakat tertentu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.
Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
"Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Lebih lanjut, jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).
Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR