MOTOR Plus-online.com -Gugatan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pengesahan pajak STNK makin panas.
Seorang pengacara bernama Arifin Purwanto akan menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin menggugat aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dia menyebut Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ merugikan hak konstitusionalnya.
Adapun Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Ia pun menuturkan keluhan yang dialaminya, yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru, maka kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.
Hal ini berakibat sepeda motor yang dimiliki Pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun.
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin sebagaimana dikutip laman MKRI, Jumat (12/5/2023).
“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984 maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjut dia.
Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga tahun 1984.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Gugatan Arifin Purwanto terkait masa berlaku SIM dan pengesahan STNK kendaraan mendapat perhatian dari Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Korlantas Polri buka suara soal adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: SIM C Rusak atau Patah Bisa Jadi Baru Lagi Cukup Siapkan Uang Rp 75 Ribu
Yusri Yunus mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sekali itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, Yusri menegaskan salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
"Kenapa harus sehat, karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2023).
Selanjutnya, untuk persyaratan psikologis, Yusri mengatakan tujuannya untuk mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Dengan dasar persyaratan dalam aturan itu, Yusri menyebut jika masa perpanjangan SIM harus dilakukan selama lima tahun sekali.
Pasalnya kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.
"Manusia itu enggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," ujarnya.
Baca Juga: SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis
Yusri lantas mencontohkan bila SIM diberlakukan seumur hidup, nantinya Polri tidak akan lagi bisa memantau perubahan baik fisik ataupun psikologis masing-masing pengendara.
Padahal, bukan tidak mungkin terjadi perubahan pada fisik dan psikologis manusia yang nantinya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara.
"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila," tuturnya.
"Sekarang, mohon maaf, kakimu bagus, besok tiba-tiba diamputasi. Tapi karena SIM berlaku seumur hidup kamu gak pernah diuji lagi, bagaimana kamu berkendaranya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SIM Berlaku Seumur Hidup? Korlantas Polri Angkat Bicara Aturan Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR