MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan sampai lupa perpanjang, ternyata ini alasan SIM cuma berlaku 5 tahun berbeda dengan KTP yang seumur hidup.
Bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) pasti tahu kalau masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari tanggal penerbitannya.
Tapi, apa jadinya kalau masa berlaku SIM seumur hidup seperti KTP, pastinya banyak yang pengen dengan harapan enggak perlu capek-capek perpanjang.
Hal ini bertepatan dari gugatan seorang advokat bernama Arifin Purnomo.
Menurutnya, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum serta tolak ukur yang jelas.
Tidak hanya itu, Arifin merasa rugi lantaran harus mengeluarkan uang atau biaya serta tenaga dan waktu untuk perpanjang SIM yang hampir habis.
Pria tersebut membandingkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bahkan bisa langsung dicetak.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," ujarnya mengutip situs resmi MK.
Baca Juga: Makin Panas Gugatan Masa Berlaku SIM ke MK, Pengesahan Pajak STNK Tidak Ada Dasar Hukumnya
Yang jadi pertanyaan banyak orang, kenapa sih SIM harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali?
Menanggapi hal tersebut, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memberikan penjelasan.
Berdasarkan aturannya, masa berlaku SIM 5 tahun diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, risiko seseorang saat berkendaraa cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.
Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.
Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.
Maka dari itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.
Baca Juga: SIM Pertama Sudah Muncul Sejak Zaman Hindia Belanda, Bentuk Unik dan Cuma Ada Satu Jenis
"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.
Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.
Soalnya, KTP merupakan kartu identitas seseorang yang tidak akan berubah setiap tahunnya.
Sementara itu, kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.
"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.
Nah, itu dia alasan kenapa harus perpanjang SIM tiap 5 tahun sekali, jangan sampai lupa ya bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR