Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya
Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Terakhir, ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Riau, M Sayoga mengatakan, sudah banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," kata Sayoga, dikutip dari riau.go.id, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.
"Kemudian truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk ringan 289 unit, microbus 75 unit, dan motor roda tiga 37 unit," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
"Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.
KOMENTAR