MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagi motor atau mobil yang menunggak pajak lama dapat gratis.
Gratis nunggak pajak lebih dari 3 tahun cepat ikuti pemutihan pajak kendaraan sampai akhir Mei 2023 buruan urus.
Bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 3 tahun hanya bayar 3 tahun sisanya gratis dengan pemutihan ini.
Adapun yang menggelar program pemutihan pajak dengan memberi keringanakan kendaraan mati pajak lama yaitu Provinsi Riau.
Pemutihan tersebut sejatinya digelar dari 1 Februari 2023 dan akan berakir 31 Mei 2023 mendatang.
Artinya, program pemutihan pajak bertajuk '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' ini tinggal tersisa dua Minggu lagi dari sekarang.
Melansir dari postingan Instagram @bapendariau, benefit yang pertama yakni bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2022, dan bebas denda BBNKB 2.
Selanjutnya pembebasan BBNKB kendaraan hasil lelang, dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: 8 Daerah di Indonesia Buka Pemutihan 2023 Denda Dihapus Serta Diskon Pokok Pajak Kendaraan
Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya
Berikutnya ada pembebasan untuk pokok pajak terhutang, khusus untuk yang menunggak lebih dari tiga tahun jadi hanya bayar pokok PKB untuk tiga tahun saja.
Kemudian ada diskon PKB selama tiga tahun berturut, bagi para pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk dan khusus untuk kendaraan dengan tahun produksi sebelum 2021.
Terakhir, ada pembebasan pajak progresif, dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Riau, M Sayoga mengatakan, sudah banyak wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini.
"Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak saat ini mulai banyak, terbukti dengan perolehan pendapatan daerah sebesar Rp57 miliar lebih dalam kurun waktu sepekan lebih," kata Sayoga, dikutip dari riau.go.id, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kendaraan yang paling banyak dibayarkan pajak kendaraan bermotornya yakni kendaraan roda dua sebanyak 32.911 unit, kemudian mini bus 9.240 unit, pick up 2.187 unit, jeep 1.301 unit.
"Kemudian truk 1.555 unit, sedan 365 unit, bus 6 unit, truk ringan 289 unit, microbus 75 unit, dan motor roda tiga 37 unit," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak agar bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantre.
"Program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hingga 31 Mei. Jadi masih ada cukup waktu," imbaunya.
KOMENTAR