Pemprov Riau mengadakan pembebasan denda PKB, bebas BBNKB II khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022, bebas denda BBNKB II, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang pada 1 Februari 2023 - 31 Mei 2023.
Baca Juga: Mumpung Ada Pemutihan 2023 Buruan Bayar Pajak Motor, Ini Macam-macam Keringanannya
Tersedia pula bebas denda kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, dan bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya.
Lalu ada diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (Khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022) dan keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.
5. Kalimantan Barat
Pemutihan pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat digelar selama 1 Februari - 31 Juli 2023.
Program tersebut berupa pembebasan denda PKB, bebas denda BBNKB II, gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diskon 25 persen pokok pajak bagi yang menunggak 4 tahun, serta diskon 40 persen pokok pajak bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
6. Lampung
Yang terakhir, Pemprov Lampung juga masih menggelar pemutihan PKB melalui pembebasan denda administrasi.
Kebijakan ini berlaku mulai April 2023 hingga September 2023.
Tetapi perlu dicatat bahwa keringanan pokok tunggakan cuna diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
Tak hanya itu, kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, harus tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Baca Juga: 20 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir, Ribuan Kendaraan Serbu Kantor Samsat
Nah, penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Sedangkan untuk besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Wilayah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR