Terancam Bodong Ribuan STNK Akan Diblokir Polisi Jika Tak Diurus Cek Disini Apakah Punya Anda Termasuk

Aong - Selasa, 16 Mei 2023 | 13:13 WIB
Facebook Sila Amanda
Ribuan STNK terancaam bodong akibat diblokir

Baca Juga: Jangan Kaget Tiba-tiba Dapat Whatsapp Tilang Elektronik, Simak Penjelasan Polisi Agar Lolos Jeratan

Jumlah tersebut tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga 10 Mei 2023.

Dari 19.856 kasus pelanggaran, baru 12.348 yang sudah dilakukan validasi.

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Iptu Irwan Marviyanto menuturkan dari belasan ribu pelanggar, hanya ribuan pelanggar yang sudah konfirmasi.

"Yang sudah terkonfirmasi yaitu sebanyak 3.370 kasus, yang belum konfirmasi sebanyak 8.978 pelanggar sejak Januari hingga sekarang," ujar Irwan kepada TribunSolo.com, Kamis (11/5/2023).

Pelanggaran tersebut di-capture menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile.

Mayoritas pelanggar lalu lintas yang terjepret kamera E-TLE tidak memakai helm.

Sedangkan, wilayah cakupan penindakan pelanggaran lalu lintas tidak hanya di sekitaran Kota Sragen saja, melainkan sampai ke Gemolong hingga Sambungmacan.

Mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan E-TLE yakni setelah pelanggaran dijepret, maka akan langsung terhubung dengan back office yang ada di Mapolres Sragen.

Data yang sudah masuk ke back office, juga langsung terhubung ke Korlantas Polri.

Setelah terunggah dan dilakukan validasi, maka surat tillang akan diterbitkan kemudian dikirim ke alamat sesuai yang tertera di STNK oleh kurir GoSigap.

Dalam surat tilang sudah tertera lengkap aturan, mekanisme konfirmasi, jenis pelanggaran beserta foto pelanggaran, hingga batas waktu kapan harus melakukan konfirmasi.

Jika pelanggar menerima surat tilang tersebut, wajib hukumnya untuk melakukan konfirmasi ke Pelayanan E-TLE di Mapolres Sragen.

"Pelanggar jika tidak melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 8 hari, kita koordinasikan ke Samsat untuk diblokir STNKnya," terang Irwan.

"Apabila STNK diblokir, maka saat membayar pajak kendaraan, pelanggar harus membuka blokiran ke Satlantas Polres Sragen, kemudian membayar denda di Kejaksaan," imbuhnya.

Irwan mengimbau agar pelanggar lalu lintas yang menerima E-TLE segera melakukan konfirmasi, agar tidak mendapat kendala saat membayar pajak kendaraan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Waduh, STNK Milik 8.978 Pelanggar Lalu Lintas di Sragen Bisa Diblokir, Belum Konfirmasi Tilang ETLE.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular