"Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak," bebernya.
Lantas ciri polisi yang dilengkapi surat tilang tersebut itu seperti apa.
Tentunya polisi lalu lintas yang seragamnya bisa dilihat kasat mata didominasi warna putih.
Dari jauh yang bisa dilihat seperti topi putih bergaris biru, ikat pinggang juga berwarna putih.
Jika sedang bekerja di arena sibuk lalu lintas kerap menggunakan rompi hijau stabilo menyala.
Sedangkan jenis pelanggaraan yang akan ditindak terdapat 12 jenis.
1. Pengendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku
10 . Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah).
11. Overload dan over dimensi (ODOL)
12. Ranmor tanpa NRKB atau NRKB Palsu.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR