Sebagai catatan, Polda Metro Jaya resmi menggelar kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual ini diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum bisa mencakup semua wilayah di Jakarta.
Tak hanya itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Apalagi khususnya di kawasan tidak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," ujar Latif.
Sebelumnya memang tilang manual dihapus, hal ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Keren Nih Anak Motor, Bus Dihadang Pemotor Honda CBR150R di Jalan Lingkar Tegal-Brebes
Seluruh penegakan hukum terhadap para pelanggar dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022 silam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Tilang Manual, Banyak Pengendara Motor Lawan Arah di Jalur Transjakarta"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR