Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan pajak hiburan, termasuk konser, diatur oleh Pemda.
Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Meskipun begitu, Staf Ahli Menteri Keungan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memastikan bahwa pajak hiburan wajib disampaikan kepada Pemerintah Pusat.
Daftar tiket Coldplay setelah kena pajak:
- Ultimate Experience (CAT 1) : Rp 13,2 juta
- My Universe (festival): Rp 6,84 juta
- CAT 1 (numbered seating): Rp 6 juta
- Fastival (free standing): Rp 4,2 juta
- CAT 2 (numbered seating): Rp 4,8 juta
- CAT 3 (numbered seating): Rp 3,9 juta
- CAT 4 (numbered seating): Rp 3 juta
- CAT 5 (numbered seating): Rp 2,1 juta
- CAT 6 (numbered seating): Rp 1,5 juta
- CAT 7 (numbered seating) restricted view: Rp 1,5 juta
- CAT 8 (numbered seating) restricted view: Rp 960.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Kena Pajak dan Ketentuan Pembeliannya!"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR