- Jangan memperlihatkan barang berharga: Coba untuk tidak terlalu memperlihatkan barang berharga seperti perhiasan, ponsel, atau uang tunai saat berkendara.
Usahakan menyimpannya dengan aman dan tidak mencolok.
- Bergabung dalam kelompok berkendara: Jika memungkinkan, berkendara dalam kelompok dapat memberikan perlindungan tambahan.
Kelompok berkendara cenderung lebih sulit menjadi target begal bermotor karena adanya kekuatan kolektif dan dukungan satu sama lain.
- Laporkan kejadian yang mencurigakan: Jika Anda melihat kegiatan yang mencurigakan atau menjadi korban begal bermotor, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Selalu ingat untuk menjaga keselamatan diri dan segera mencari bantuan jika dirasa tidak aman.
Baca Juga: Kisah Ayah Di Ciracas Rela Menabrakkan Diri Untuk Tangkap Pembegal Motor Anaknya
Sementara ada beberapa hukuman yang bisa menjerat para pelaku begal motor.
Hukuman berbeda-beda tergantung pada Undang-Undang yang berlaku.
Di Indonesia, pelaku begal bermotor dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang dapat diterapkan termasuk:
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan: Pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, termasuk dalam bentuk begal bermotor, dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Maut: Jika begal bermotor menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 55 KUHP tentang Kejahatan Gabungan: Jika begal bermotor dilakukan dalam rangkaian kejahatan lainnya, misalnya pemerkosaan atau perampokan, hukuman yang diberikan dapat lebih berat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman yang sebenarnya tergantung pada keputusan pengadilan berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.
Baca Juga: Begal Gasak Uang Setelah Gagal Rampas Motor Karyawan di Kebayoran Lama, Korban Mengaku Ikhlas
Selain itu, hukuman dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan keberatan yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR