MOTOR Plus-online.com - Teror begal motor tidak mengenal siapa korbannya dan sering mengancam keselamatan pemotor.
Bagi pemotor yang pulang kerja atau beraktivitas tengah malam, begal menjadi momok menakutkan.
Jangan sampai jadi korban karena salah mengambil rute pulang kerja.
Bermaksud potong jalan atau menghindari keramaian malah jadi korban begal motor.
Parahnya begal juga tidak segan membunuh korbannya yang melawan untuk mempertahankan motor.
Padahal karena aksi meresahkannya itu, pelaku begal motor bisa dituntut 15 tahun penjara.
Untuk menghindari kekejaman begal ternyata caranya cukup mudah.
Untuk menghindari kejahatan begal bermotor, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
Baca Juga: Begal Motor Kembali Teror Bekasi, Muhammad Reza Bersimbah Darah Disabet Celurit
- Perhatikan situasi sekitar: Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar Anda saat berkendara.
Perhatikan tanda-tanda yang mencurigakan seperti pengendara motor yang mengikuti Anda secara terus-menerus atau gerakan yang tidak wajar di sekitar Anda.
- Hindari area berisiko tinggi: Jika memungkinkan, hindari melewati area yang dikenal sebagai tempat rawan begal bermotor.
Jika Anda tidak mengenal daerah tersebut, Anda dapat mencari informasi mengenai daerah berisiko tinggi dari sumber terpercaya seperti kepolisian atau komunitas pengendara lokal.
- Jaga jarak aman: Usahakan untuk selalu menjaga jarak yang cukup aman dengan kendaraan di depan Anda.
Hal ini akan memberi Anda lebih banyak waktu untuk bereaksi jika ada situasi yang mencurigakan atau mendadak.
- Gunakan rute alternatif: Saat memilih rute perjalanan, pertimbangkan untuk menggunakan rute alternatif yang lebih aman dan lebih ramai.
Rute dengan lalu lintas yang padat dan banyak interaksi sosial cenderung lebih mengurangi risiko menjadi korban begal bermotor.
Baca Juga: Begal Motor Modus Debt Collector Terjadi Lagi di Bekasi, Motor Honda Scoopy Raib
- Kunci kendaraan dengan baik: Pastikan kendaraan Anda selalu terkunci dengan baik saat diparkir.
Gunakan sistem keamanan tambahan seperti kunci ganda atau sistem alarm untuk mengurangi risiko pencurian.
- Jangan memperlihatkan barang berharga: Coba untuk tidak terlalu memperlihatkan barang berharga seperti perhiasan, ponsel, atau uang tunai saat berkendara.
Usahakan menyimpannya dengan aman dan tidak mencolok.
- Bergabung dalam kelompok berkendara: Jika memungkinkan, berkendara dalam kelompok dapat memberikan perlindungan tambahan.
Kelompok berkendara cenderung lebih sulit menjadi target begal bermotor karena adanya kekuatan kolektif dan dukungan satu sama lain.
- Laporkan kejadian yang mencurigakan: Jika Anda melihat kegiatan yang mencurigakan atau menjadi korban begal bermotor, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Selalu ingat untuk menjaga keselamatan diri dan segera mencari bantuan jika dirasa tidak aman.
Baca Juga: Kisah Ayah Di Ciracas Rela Menabrakkan Diri Untuk Tangkap Pembegal Motor Anaknya
Sementara ada beberapa hukuman yang bisa menjerat para pelaku begal motor.
Hukuman berbeda-beda tergantung pada Undang-Undang yang berlaku.
Di Indonesia, pelaku begal bermotor dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang dapat diterapkan termasuk:
- Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan: Pelaku yang melakukan pencurian dengan kekerasan, termasuk dalam bentuk begal bermotor, dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Maut: Jika begal bermotor menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 55 KUHP tentang Kejahatan Gabungan: Jika begal bermotor dilakukan dalam rangkaian kejahatan lainnya, misalnya pemerkosaan atau perampokan, hukuman yang diberikan dapat lebih berat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukuman yang sebenarnya tergantung pada keputusan pengadilan berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.
Baca Juga: Begal Gasak Uang Setelah Gagal Rampas Motor Karyawan di Kebayoran Lama, Korban Mengaku Ikhlas
Selain itu, hukuman dapat bervariasi tergantung pada keadaan dan keberatan yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR