MOTOR Plus-online.com - Sering dilakukan pemotor di jalan, Ketua Asosiasi Driver Ojol Garda Indonesia beri komentar begini soal bahaya lawan arah.
Salah satu pelanggaran yang sering ditemui walaupun sering bikin celaka, yaitu lawan arah.
Dengan harapan bisa sampai tujuan lebih cepat, lawan arah dilakukan sejumlah pemotor.
Padahal, berdasarkan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lawan arah bisa dikenakan denda sampai Rp 500 ribu atau dipidana.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)" tulis pasal tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan ada kerugian waktu dan materi dari jenis pelanggaran ini.
Selain itu, ia mengatakan pihak yang berada pada jalur lalu lintas yang benar akan merasa dirugikan karena perbuatan para pelanggar lalu lintas yang melawan arah.
Maka dari itu, pihaknya benar-benar mendukung dalam penegakan hukum soal lawan arah.
Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway
"Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia sangat setuju dan mendukung dilakukannya law enforcement atau penegakan hukum yang tegas dengan denda maksimal bagi pelawan arus lalu lintas," ujar Igun, Jumat (19/5/2023).
Igun mengharapkan, para penegak hukum terus melakukan sosialisasi supaya masyarakat tidak melawan arah saat sedang berkendara.
"Masih rendahnya disiplin pengguna jalan raya khususnya roda dua merupakan pekerjaan tambahan bagi pihak penegak hukum untuk melakukan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat agar tidak melawan arus lalu lintas," tuturnya.
Pria berkacamata ini bilang, para driver ojol yang lawan arah saat berkendara supaya ditindak tegas.
"Jika hal tersebut terjadi pada driver ojol, apabila si driver sebagai pelakunya maka kami mendukung pihak berwenang penegak hukum untuk ambil tindakan tegas dengan sanksi hukum denda maksimal bagi ojol pelaku pelanggaran lalu lintas yang melawan arus," tegas dia.
Sebaliknya, kalau driver ojol menjadi korban kecelakaan dari pelanggaran itu, Igun meminta supaya keadilan ditegakkan.
"Namun apabila driver ojol adalah sebagai korban kecelakaan yang timbul akibat adanya pelanggaran melawan arus maka pihak berwajib juga harus tegakan keadilan dengan menerapkan sanksi hukum maksimal bagi pelakunya tanpa tebang pilih," pintanya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR