"Oh iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin," kata Latif dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (18/6/2023).
Latif juga meminta kepada masyarakat untuk ikut andil dengan tidak memberi suap kepada polisi ketika melanggar.
Dia mengingatkan sanksi bagi pemberi dan penerima suap nantinya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain damai ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak," ujarnya.
"Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga, yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi," sambungnya.
Diterapkannya kembali tilang manual, kata Latif, tidak dimaksudkan untuk ajang polisi memperbanyak penindakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya itu menegaskan tilang manual bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib," jelasnya.
"Sebetulnya tanpa ini pun harus tertib," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Minta Warga Tolak Ajakan Damai Saat Kena Tilang Manual, Sanksinya Bisa Jadi Tersangka
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR