Salah satunya adalah daerah Kepulauan Riau yang sudah menggelar ampunan pajak dari tanggal 1 Februari 2023.
Sementara waktu berakhirnya hanya tinggal 11 hari lagi atau 31 Mei 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membebaskan pokok pajak terutang untuk tahun ke-4 dan seterusnya.
Selain itu masih ada beberapa keuntungan diberikan untuk penunggak pajak khusus untuk pemilik kendaraan di Riau.
Dikutip dari riau.bpk.go.id, pada periode pertama pemutihan pajak motor di Riau yang berlangsung 1 Februari 2023 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat ada 48.310 unit kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan ini.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menjelaskan untuk nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp 28,98 miliar.
Sementara total pendapatan dari pokok pajak yang diterima Bapenda mencapai Rp 78,18 miliar.
Baca Juga: Kondisi Bagus Motor Bebek Murah Honda Supra Dilepas Rp 1 Jutaan, STNK dan BPKB Aman
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program ini.
Dia mengakui di sisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR