MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers kepengen nih, ternyata masa berlaku SIM di negara ini seumur hidup, yuk simak beberapa faktanya.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berlaku selama 5 tahun.
Untuk kendaraan roda dua alias motor, masa berlaku SIM C selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, brother harus perpanjang SIM supaya bisa berkendara lagi.
Lewat dari sehari saja, brother harus membuat SIM baru lagi melalui ujian teori dan praktik.
Tentunya bikers harus lulus kedua jenis ujian tersebut supaya bisa mendapatkan SIM lagi.
Ngomong-ngomong SIM, ternyata beberapa negara punya aturan tersendiri soal surat tersebut.
Termasuk tentang masa berlaku SIM di sejumlah negara, ternyata enggak juga 5 tahun seperti di Indonesia.
Baca Juga: Baru Tahu Bikers Pakai Penampilan Begini Saat Foto SIM Pasti Langsung Ditolak
Negara tetangga Indonesia, Singapura punya aturan yang berbeda soal kepemilikan SIM.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR