Kalau masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, di negara Singapura berlaku seumur hidup.
Eits tunggu dulu, hanya warga negara Singapura yang berhak memiliki SIM tanpa perlu diperpanjang itu.
Dikutip dari guidemesingapore.com, SIM Singapura berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, untuk warga asing.
Adapun warga asing yang punya SIM Singapura bisa diperpanjang di Departemen Polisi Lalu Lintas.
Untuk permohonan perpanjang SIM, warga asing pemilik SIM Singapura bisa mengajukan sebulan sebelum jatuh tempo.
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR