MOTOR Plus-online.com - Bikin bikers kepengen nih, ternyata masa berlaku SIM di negara ini seumur hidup, yuk simak beberapa faktanya.
Seperti yang brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berlaku selama 5 tahun.
Untuk kendaraan roda dua alias motor, masa berlaku SIM C selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Kalau masa berlakunya sudah hampir habis, brother harus perpanjang SIM supaya bisa berkendara lagi.
Lewat dari sehari saja, brother harus membuat SIM baru lagi melalui ujian teori dan praktik.
Tentunya bikers harus lulus kedua jenis ujian tersebut supaya bisa mendapatkan SIM lagi.
Ngomong-ngomong SIM, ternyata beberapa negara punya aturan tersendiri soal surat tersebut.
Termasuk tentang masa berlaku SIM di sejumlah negara, ternyata enggak juga 5 tahun seperti di Indonesia.
Baca Juga: Baru Tahu Bikers Pakai Penampilan Begini Saat Foto SIM Pasti Langsung Ditolak
Negara tetangga Indonesia, Singapura punya aturan yang berbeda soal kepemilikan SIM.
Kalau masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, di negara Singapura berlaku seumur hidup.
Eits tunggu dulu, hanya warga negara Singapura yang berhak memiliki SIM tanpa perlu diperpanjang itu.
Dikutip dari guidemesingapore.com, SIM Singapura berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan, untuk warga asing.
Adapun warga asing yang punya SIM Singapura bisa diperpanjang di Departemen Polisi Lalu Lintas.
Untuk permohonan perpanjang SIM, warga asing pemilik SIM Singapura bisa mengajukan sebulan sebelum jatuh tempo.
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR