Sayangnya tidak dijelaskan lokasi detail dan waktu kejadian terrsebut.
Aksi pemotor Yamaha R25 itu tidak boleh ditiru ya brother.
Perlu diingat mobil damkar yang sedang bertugas termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak utama atau prioritas untuk didahulukan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 tentang Pengguna Jalan.
"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi pasal 134 UU LLAJ.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
View this post on Instagram
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR