Viral Pemotor Yamaha R25 Sengaja Halangi Mobil Damkar Sambil Geber-geber

Ardhana Adwitiya - Minggu, 21 Mei 2023 | 12:35 WIB
Instagram/agoez_bandz4
Viral video pemotor Yamaha R25 sengaja menghalangi mobil damkar yang bertugas.

MOTOR Plus-online.com - Beredar di media sosial video pemotor Yamaha R25 sengaja menghalangi mobil pemadam kebakaran (damkar).

Videonya diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4 pada Sabtu (20/5/2023).

Dalam video, terlihat dua unit mobil damkar sedang dalam perjalanan menuju TKP kebakaran.

Saat melaju, tiba-tiba muncul pemotor Yamaha R25 berboncengan dari samping kiri.

Tak hanya itu, pemotor Yamaha R25 itu menggeber-geber motornya seperti minta jalan.

Padahal mobil damkar tersebut sudah membunyikan sirine dan klakson tanda keadaan darurat.

Setelah sukses menyusul mobil damkar tersebut, pemotor itu masih geber-geber motor Yamaha R25.

Tak lama, pemotor itu minggir ke sebelah kanan dan membiarkan mobil damkar itu lewat.

Baca Juga: Pemotor Cewek Panik Tinggalkan Motor Di Lampu Merah Salatiga Saat Disuruh Minggir Damkar

Tersulut emosi karena dihalangi, sang sopir damkar mengeluarkan kata kasar ke arah pemotor tersebut.

Sayangnya tidak dijelaskan lokasi detail dan waktu kejadian terrsebut.

Aksi pemotor Yamaha R25 itu tidak boleh ditiru ya brother.

Perlu diingat mobil damkar yang sedang bertugas termasuk dalam kendaraan yang mendapat hak utama atau prioritas untuk didahulukan.

Hal itu diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 tentang Pengguna Jalan.

"Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi pasal 134 UU LLAJ.

Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular