Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pihaknya, kecelakaan lalu lintas meningkat, seiring dengan temuan pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Sebagai acuan, tilang manual baru diberlakukan lagi setelah sempat ditiadakan beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, petugas polantas diminta tidak melakukan penindakan dengan cara stasioner atau razia.
"Yang tidak boleh kan razia, kalau tertangkap tangan oleh anggota kita di lapangan, tetap kita tilang," bebernya.
Sebagai informasi, Jasa Raharja adalah lembaga penjaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Perlindungan dari Jasa Raharja umumnya berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki SIM yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Nantinya Masyarakat yang Tidak Punya SIM Jika Kecelakaan Tidak Ditanggung Jasa Raharja"
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR