MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother nih pastikan punya SIM, soalnya kalau kecelakaan dan tidak memiliki surat itu enggak akan ditanggung Jasa Raharja.
Mulai sekarang pastikan brother punya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya tetap aktif.
Soalnya, yang tidak punya SIM jangan kaget kalau enggak mendapatkan tanggungan dari Jasa Raharja.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan.
"Ke depan kita koordinasikan dengan Jasa Raharja, bagi masyarakat yang kecelakaan, tidak memiliki SIM, dia tidak akan tertanggung oleh Jasa Raharja, walaupun dia membayar pajak lunas, tapi tidak akan ditanggung, saya akan koordinasi dengan Jasa Raharja," jelasnya dikutip dari Tribunpakanbarutravel.com.
Ia mengatakan, para pengendara yang tidak mengantongi SIM, sudah melanggar aturan.
"Dia tidak memiliki SIM, kenapa naik motor. Jadi apabila ada kecelakaan, kita koordinasikan supaya tidak ditanggung Jasa Raharja," sebut Dwi.
Selain dengan Jasa Raharja, dirinya juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS terkait dengan rencana pembahasan yang sama.
Baca Juga: Pemotor Indonesia Lolos Tilang Usai Kasih SIM C Ke Polisi Thaliand Begini Penjelasan Korlantas Polri
"Termasuk saya koordinasi dengan BPJS juga. Dia (masyarakat) sudah melanggar, tidak tertib aturan. Orang yang tidak tertib aturan kenapa harus dibayarkan. Kita akan teliti semuanya itu nanti," ungkapnya.
Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi pihaknya, kecelakaan lalu lintas meningkat, seiring dengan temuan pengemudi yang tidak memiliki SIM.
Sebagai acuan, tilang manual baru diberlakukan lagi setelah sempat ditiadakan beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri, petugas polantas diminta tidak melakukan penindakan dengan cara stasioner atau razia.
"Yang tidak boleh kan razia, kalau tertangkap tangan oleh anggota kita di lapangan, tetap kita tilang," bebernya.
Sebagai informasi, Jasa Raharja adalah lembaga penjaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Perlindungan dari Jasa Raharja umumnya berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki SIM yang sah.
Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Nantinya Masyarakat yang Tidak Punya SIM Jika Kecelakaan Tidak Ditanggung Jasa Raharja"
Sebagian artikel ini menggunakan fitur bantuan kecerdasan Artificial Intelegence (AI)
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR