"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon. Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang saat dihubungi GridOto.com.
Bagi wanita yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM, sehingga cadarnya harus dilepas dulu.
Bagi yang mengenakan jilbab diperbolehkan namun disarankan agar pemohon menghindari pakaian biru dan untuk pemohon wanita disarankan tak menggunakan kerudung biru juga.
Pasalnya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas.
Sama halnya juga dengan SIM online , jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.
Bukan cuma jilbab biru dan cadar, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga jadi perhatian.
Penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon, jangan sampai disuruh pulang.
Jadi sebaiknya tetap gunakan sepatu ya sob saat ujian SIM, apalagi kalau sedang membuat SIM C dianggap bahaya ketika ujian tes.
SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
KOMENTAR