MOTOR Plus-online.com - Bagi yang mau membuat atau perpanjang SIM wajib tahu dalam mengenakan pakaian agar lancar.
Tegas pemohon SIM tidak boleh bercadar bagaimana dengan yang mengenakan jilbab begini aturan mainnya kata polisi.
Surat Izin Mengemudi atau SIM bukan sekadar sebagai syarat mengemudi di jalan namun juga sebagai identitas.
Untuk itu semua harus jelas baik itu muka dan didentitas pemiliknya supaya tidak tertukar dan dimanfaatkan orang lain.
Dalam melakukan permohonan baik itu pembuatan maupun perpanjang SIM perlu diketahui terkait pakaian yang digunakan.
Mengenai pakaian yang digunakan pemohon SIM dijelaskan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati dikutip dari GridOto.com.
Bagaimana jika pakaian yang digunakan berlebihan sampai menutupi semua bagian tubuh termasuk muka seperti bercadar.
Baca Juga: Ditolak Mentah-mentah Pemohon SIM Jika Menggunakan Dua Warna Pakaian Ini Bukan Mitos Tapi Kenyataan
Baca Juga: Gawat Enggak Punya SIM Bakal Repot Kalau Kecelakaan, Siap-siap Tidak Ditanggung Jasa Raharja
"Ya, gak boleh lah. Tujuannya biar tahu wajah si pemohon. Ini sama juga dengan pengajuan paspor dan visa. Harus kelihatan wajah dan telinga," kata Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Imelda Sitohang saat dihubungi GridOto.com.
Bagi wanita yang mengenakan cadar dipastikan tidak diperkenankan foto SIM, sehingga cadarnya harus dilepas dulu.
Bagi yang mengenakan jilbab diperbolehkan namun disarankan agar pemohon menghindari pakaian biru dan untuk pemohon wanita disarankan tak menggunakan kerudung biru juga.
Pasalnya karena latar belakang di foto berwarna biru, nanti khawatirnya menjadi tidak jelas.
Sama halnya juga dengan SIM online , jangan pakai kerudung putih (untuk wanita) nanti tidak kelihatan karena background-nya berwarna putih.
Bukan cuma jilbab biru dan cadar, penggunaaan sandal saat mendatangi Satpas SIM juga jadi perhatian.
Penjagaan Satpas akan memperhatikan dari atas sampai bawah penampilan si pemohon, jangan sampai disuruh pulang.
Jadi sebaiknya tetap gunakan sepatu ya sob saat ujian SIM, apalagi kalau sedang membuat SIM C dianggap bahaya ketika ujian tes.
SIM bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
KOMENTAR