MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan akan berlaku di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai hari ini, Senin (22/5/2023).
Sebenarnya program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara baru sekedar rumor karena belum diatur dalam Keputusan Gubernur Sultra.
Kabar ini menimbulkan keraguan karena Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang tersebar masih sebatas tanda tangan Kepala Biro Hukum, tanpa tanda tangan resmi Gubernur Ali Mazi.
Namun karena telanjur viral, program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara dipastikan akan berlaku Senin ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Sultra, Muhammad Djudul membenarkan akan ada pemutihan pajak di Provinsi Sultra sesuai informasi yang beredar pada e-flyer tersebut.
Namun, ia menerangkan informasi itu seharusnya belum waktunya untuk dipublikasikan ke masyarakat luas karena alasan tertentu.
"Iya benar. Sebenarnya jangan dulu diposting karena Jumat besok masih ada yang membayar normal," ujar Muhammad Djudul dikutip dari TribunnewsSultra.com, Rabu (17/5/2023).
"Hanya terlanjur viral. Makanya belum ada Kepgub-nya," sambungnya.
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Pemutihan pajak yang menyasar seluruh warga Sultra tersebut direncanakan sudah dapat berlaku pada Senin besok.
"Ya sudahlah tidak usah dipolemik lagi, ya. Berlaku nanti Senin," jelasnya.
Dalam e-flyer yang beredar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memberikan 4 keringanan dalam program pemutihan 2023.
4 keringanan itu adalah:
- Bebas tunggakan pajak
- Bebas sanksi administratif
- Bebas bea balik nama II
- Bebas denda SWDKLLJ
Pemutihan pajak kendaraan di Sultra berlaku sampai tanggal 31 Juli 2023.
Bikers di Sulawesi Tenggara yang masih menunggak, ayo manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Viral Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara, Penjelasan Bapenda Sultra"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR