"Yang namanya aturan itu tidak obleh dilanggar, lawan arah itu pasti membahayakan banget," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Jumat (19/5/2023).
Joel menjelaskan, bahaya lawan arah sudah pasti beresiko tabrakan adu banteng.
Untuk itu, kata Joel, pemotor di jalan harus menaati rambu-rambu agar selamat sampai tujuan.
"Aturan itu dibuat untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan pengendara lain," sambungnya.
"Lawan arah ini membuat tatanan lalu lintas berantakan, karena akan jadi macet," tambahnya.
"Apa pun yang sudah diatur aturan lalu lintas harus ditaati, tapi gara-gara segelintir orang yang lawan arah jadi semerawut," lanjut lagi Joel.
"Yang namanya melanggar itu meresahkan orang, menyusahkan orang dan membuat tatanan aturan tidak tepat," jelasnya.
Pelanggaran lawan arus juga diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287.
Soal melanggar rambu jalan atau lawan arus dikenakan Pasal 287 Ayat 1, dengan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR