Tabrakan Dengan Motor Lawan Arah, Bisakah Klaim Asuransi Jasa Raharja?

M. Adam Samudra,Reyhan Firdaus - Senin, 22 Mei 2023 | 16:00 WIB
Dok. Motorplus
Korban tabrakan lawan arah bisa klaim asuransi Jasa Raharja

MOTOR Plus-online.com - Pemotor jadi korban tabrakan lawan arah, bisa klaim asuransi?

Salah satu penyebab kecelakaan terbanyak, adalah menabrak pengguna jalan yang lawan arah.

Karena banyak oknum yang lawan arah, sering bikin kaget apalagi yang baru keluar dari persimpangan.

Ternyata kalau jadi korban tabrakan lawan arah, brother bisa klaim asuransi Jasa Raharja.

Karena tabrakan lawan arah, masuk jadi bagian yang dilingkupi jaminan asuransi Jasa Raharja.

"Jadi yang dijamin oleh Jasa Raharja itu adalah kecelakaan dua kendaraan. Jadi syarat pertama adalah laporan Polisi," ujar Mulyadi, Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat (NTB) dikutip dari GridOto.

Dijelaskan Mulyadi, korban yang tidak mendapat santunan adalah yang mengalami kecelakaan tunggal.

"Jadi kalau kecelakaannya jatuh sendiri (kecelakaan tunggal) itu enggak dijamin," tukas Mulyadi.

Brother pasti mengetahui, kalau dana kecelakaan lalu lintas jalan sudah diatur Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Baca Juga: Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway

Undang-Undang menuebut dana yang diberikan kepada korban meninggal dunia atau cacat, berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar.

Mulai dari pajak STNK dan juga sumbangan wajib, yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Buat korban dan keluarga yang mau mengklaim asuransi Jasa Raharja, ingat harus membawa dokumen penting.

"Jadi setiap masyarakat yang menjadi korban harus melapor ke pihak kepolisian. Nah, dari sana nanti akan disampaikan ke Jasa Raharja kalau pengendara tersebut luka-luka maka akan dibuatkan surat jaminan Jasa Raharja ke rumah sakit," terangnya.

Adapun dokumen yang wajib dilengkapi oleh korban, pastinya identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.

Kompas.com
Ilustrasi kecelakaan motor tabrakan adu banteng gara-gara lawan arah.

Lalu harus ada saksi mata pada kejadian, dan harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Tanpa ada LP klaim tidak dapat kami cairkan. Sebab itu, jika mengalami tabarkan lalu lintas, jangan ragu lapor ke polisi," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Iptu Carmin dikutip dari GridOto.

"Kepolisian akan melihat kasus kecelakaan lalu lintas itu sebagaimana realitas di lapangannya. Apalagi kalau sampai menelan korban berat atau meninggal dunia."

"Tetapi, saya pastikan polisi akan meneliti kecela kaan itu dengan cermat dan mempertimbangkan azas keadilan dalam masyarakat," jelas Carmin.

Jadi, korban tidak perlu panik saat butuh biaya berobat di rumah sakit, karena ditanggun oleh PT Jasa Raharja (Persero), dengan biaya maksimal sampai Rp 20 juta.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular