"Melanggar hak konsumen. Menurut saya, hal ini melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen," ujar Rolas dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, dijelaskan bahwa hak dasar konsumen adalah:
1. Aman
2. Nyaman
3. Keselamatan
Rolas menegaskan, jika kendaraan hilang di lokasi parkir yang diawasi petugas, maka pihak petugas parkir wajib mengganti.
"Jika kendaran hilang mereka wajib mengganti," jelasnya.
Pengelola parkir bertanggung jawab apabila ada kendaraan milik konsumen yang hilang dikawasan parkir yang diawasinya.
Dasar hukumnya salah satunya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR