MOTOR Plus-online.com - Adu masa berlaku SIM di Negara ASEAN ternyata Indonesia gak berkutik di tangan Malaysia dan Singapura.
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia aktif selama lima tahun.
Setelah itu, pemilik SIM harus memperpanjang sampai lima tahun mendatang di Satpas SIM.
Tapi kalau berbicara masa berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia jauh tertinggal dari Malaysia dan Singapura.
Masa berlaku SIM yang cuma lima tahun sempat digugat seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Arifin Purwanto mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM.
Arifin menyebut, masa berlaku SIM saat ini yang hanya 5 tahun tidak berdasar hukum dan tidak memiliki tolok ukur jelas berdasarkan kajian.
Tak hanya itu, Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Baca Juga: Tegas Pemohon SIM Tidak Boleh Bercadar dan Bagaimana dengan yang Mengenakan Jilbab Begini Aturannya
Arifin memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup
Lantas, berapa lama masa berlaku SIM di beberapa negara ASEAN?
1. Malaysia
Malaysia baru-baru ini mempepanjang masa berlaku surat izin mengemudi (LMM) dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Kebijakan masa berlaku SIM terbaru di Malaysia ini berlaku mulai 8 Mei 2023.
Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM menjadi 10 tahun merupakan salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.
"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.
Baca Juga: Cara Gampang Bikin SIM Motor Online 2023 Biaya Rp 100 Ribu, Syaratnya Enggak Ribet
2. Singapura
Sedangkan di Singapura, SIM untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang, dikutip dari Guide Me Singapore.
Bagi warga asing, SIM Singapura akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.
Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
3. Thailand
Dikutip dari Axle Addict, surat izin mengemudi di Thailand berlaku hingga 5 tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.
Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.
Jika SIM telah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, warga harus mengikuti kembali tes teori tertulis dan mencapai skor minimal 90.
4. Brunei Darussalam
Melansir dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara yang berlaku selama satu tahun.
Setelah satu tahun, akan diperpanjang menjadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
www.kompas.com/tren/read/2023/05/15/203000865/membandingkan-masa-berlaku-sim-di-indonesia-dengan-negara-tetangga?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR